Pembunuh Marsinah Masih Misteri
Bahana Bungkam - Sosok Marsinah tentunya sudah tak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Ia merupakan aktivis dan buruh yang berani memperjuangkan hak-haknya. Bagi rezim otoriter, suara lantangnya bagai virus yang wajib dimusnahkan.
Marsinah lahir di Nganjuk, Jawa Timur pada 10 April 1969. Ia adalah wanita biasa yang bekerja sebagai buruh di PT Catur Putra Surya (CPS) Porong, Sidoarjo pada 1992. Di Sidoarjo, ia mengontrak di rumah warga kawasan Desa Siring.
Pada 1993 ia mendapatkan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 50 Tahun 1992 yang berisi imbauan kepada seluruh pengusaha agar menaikan gaji sebesar 20 persen gaji pokok. Tidak semua pengusaha mematuhi surat edaran tersebut, salah satunya PT CPS tempat Marsinah bekerja. Akhirnya para aktivis buruh PT CPS sepakat untuk melakukan aksi mogok kerja pada 3 dan 4 Mei 1993.
Marsinah dan para buruh melakukan protes kepada pimpinan PT CPS yang menggaji Rp1.700,00 per bulan. Kondisi ini tidak sesuai dengan Keputusan Menteri 50/1992 bahwa gaji UMR Jawa Timur sebesar Rp2.250,00. Pada Senin (3 Mei 1993) ia dan rekan-rekannya mengunjungi Kanwil Depnaker di Surabaya guna mengunpulkan data tuntutan kepada PT CPS agar menaikan gaji para buruh.
Sehari setelahnya, Marsinah bersama 14 orang perwakilan buruh PT CPS mengajukan tuntutan dalam perundingan. Perundingan ini dihadiri oleh wakil dari Kanwil Depnaker Sidoarjo, Kansospol Sidoarjo, DPC SPSI setempat, Kapolsek Sidoarjo dan Danramil Sidoarjo. Pihak perusahaan diwakili oleh Direktur PT CPS Porong, Kepala Bagian Personalia PT CPS Porong, dan Kepala Bagian Produksi PT CPS Porong.
Setelah perdebatan alot, tuntutan para buruh dipenuhi. Selasa sore (4 Mei 1993) 13 orang buruh yang dianggap sebagai dalang dari aksi mogok kerja buruh PT CPS dipanggil ke Kodim 0816 Sidoarjo pada Rabu 5 Mei 1993. Marsinah tidak terima rekannya dipanggil dan ia menegaskan sikap akan membawa ke jalur hukum jika 13 rekannya tersebut diancam saat di interogasi di Markas Kodim Sidoarjo.
Saat itu Marsinah tak sadar jika aksi beraninya dalam membela hak buruh berujung kematian. Dia menghilang beberapa hari dari peradaban dan ditemukan tewas di hutan jati Wilangan, Jegong, Wilingan, Nganjuk, Jawa Timur pada 8 Mei 1993. Mayatnya ditemukan dalam keadaan mengenaskan. Tubuhnya tergeletak dengan luka memar bekas pukulan benda keras, kedua pergelangannya lecet, tulang panggul hancur, dan disela paha ada bercak darah.
Kasus pembunuhan Marsinah diselidiki oleh tim terpadu dari aparat dan menangkap 8 petinggi PT CPS. Penangkapan ini menyalahi proses hukum karena tanpa surat penangkapan. Mereka disiksa untuk mengakui telah membunuh Marsinah. Mereka pun terpaksa menerima hukuman dari pengadilan lanataran dianacam oleh aparat.
Nama Marsinah masih dikumandangkan hingga saat ini. Namanya kini dikenal sebagai pahlawan kaum buruh dan simbol keberanian melawan ketidakadilan. Pelaku pembunuhan sudah tertangkap, tapi kasus ini masih terdapat banyak kejanggalan. Sesungguhnya siapa otak dibalik hilangnya nyawa sang wanita pemberani hingga saat ini masih belum terungkap.
Untuk mengungkap kasus ini sudah tidak dapat dilakukan karena kadarluarsa. Secara hukum, kasus ini sudah terjadi lebih dari 20 tahun dan tidak dapat dilakukan penyelidikan kembali. Lntas apa yang sebenarnya terjadi pada wanita pemberani itu setelah meninggalkan Tugu Kuning Desa Siring pada Rabu malam itu?
Terdapat banyak misteri yang belum terpecahkan. Marsinah dan penemuan jasadnya di hutan jati Wilangan akan tetap menjadi misteri. Hingga kini tetap belum terkuak kisah pasti sang wanita pemberani. Sungguh sebuah tragedi yang terjadi kepada salah satu warga bangsanya sendiri dan tak kunjung mencapai titik terang. (MLP)


RIP Hak Asasi Manusia :(
BalasHapusMereka dengan mudahnya menghilangkan nyawa seorang pejuang.
HapusSegera selesaikan kasus ini
BalasHapusIngin menyelesaikan tapi menurut hukum kasusnya sudah kedaluwarsa.
Hapus