Bahana Bungkam

Sebuah suara sejatinya tersampaikan ke khalayak luas, namun ia lenyap di tengah jalan

Terkini

Petani, Perusahaan, dan Negara

Seorang petani memandang lahan pertanianannya dari jauh.
Foto : Google image 

Bahana Bungkam - Indonesia adalah negara agraris nan subur yang terletak di sepanjang garis khatulistiwa. Sebagian besar rakyatnya berprofesi sebgai petani, hal ini sudah turun temurun. Petani adalah pahlawan, namun keberadaanya terlupakan.

Mereka disebut sebagai pahlawan karena berjuang keras dalam menyediakan pangan untuk jutaan umat manusia di Indonesia. Untuk menghormati jasa para petani, maka setiap tanggal 24 September diperingati sebagai Hari Tani Nasional. Hal ini bermula saat Presiden Soekarno dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang disingkat UUPA.

UUPA adalah sebuah kebijakan hukum yang mengarah pada bidang agraria dalam usaha mengurus dan membagi sumber daya alam lainnya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Dasar hukum ini terdapat dalam teks asli UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi, "Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat." Hal ini menjadi titik  sejarah bangsa dalam memandang arti penting petani dan hak kepemilikan atas tanah serta keberlanjutan masa depan agraria di Indonesia.

Permasalahan sebenarnya adalah sudahkah kehidupan petani di Indonesia sejalan dengan semangat UUPA? Sebab kehidupan petani kini makin susah saja dengan berbagai masalah yang dihadapi. Tiap hari mereka dihantui oleh kenyataan akan kehilangan tanah dan sering bersitegang oleh kepentingan negara.

Petani Indonesia belum menemukan kesejahteraan yang begitu jelas ditambahn dengan kesengsaraan yang bersumber dari usaha kolonial baru bernama neoliberalisme. Penjajahan baru ini memperlihatkan bagaimana berbagai perusahaan leluasa mengambil alih lahan para petani. Negara bersikap abai dan tak berpihak kepada petani ketika terjadi konflik antara perusahaan dengan petani.

Kita bisa melihat dengan mata kepala sendiri bahwasanya para petani ditindas oleh pemangku kepentingan. Terdapat berbagai tulisan di media massa yang membahas perebutan wilayah petani diwarnai kekerasan. Para petani hanya menyuarakan kata-kata tetapi aparat menyuarakan senjata.

Realita memperlihatkan sesuatu yang sangat membingungkan. Di satu sisi negara melakukan reforma agraria, tetapi di sisi lain negara mengalihfungsikan lahan demi pembangunan. Belum lagi para investor yang menjilat negara dan kemudian berakhir dengan menyingkirkan berbagai kepentingan hidup petani.

Alasan pembangunan infrastruktur menjadi jurus andalan negara dalam mengambil alih lahan petani. Dengan dibangunnya infrastruktur, kita bisa melihat berdirinya bendungan, jalan tol, bandara yang berdiri diatas tanah para petani. Pembangunan ini patut disyukuri, namun bagaimana kita menyaksikan petani kehilangan lahan yang menghidupi mereka?

UUPA sejatinya menjadi perlindungan bagi petani guna mendapatkan hak atas kepemilikan tanah seharusnya diakui. Kini petani tak bisa berkutik mengenai haknya dihadapan kepentingan negara, atau swasta. Tanah yang sejatinya digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat kini menjadi sebuah harapan saja. (MLP)

2 komentar:

  1. Kasihan petani yang lahannya diambil para penguasa.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Lahan adalah sumber mata pencaharian petani tapi kenyataannya petani harus mengalah dan merelakan lahannya untuk pembangunan

      Hapus